Tiga Pilar Kec. Simokerto Tertibkan Pedagang Kaki Lima

    Tiga Pilar Kec. Simokerto Tertibkan Pedagang Kaki Lima

    SURABAYA - Anggota Koramil 0831/01 Simokerto bersama 3 pilar Kec. Simokerto melaksanakan Apel di Kantor Kec. Simokerto Jl. Tambakrejo VI/02 Surabaya, dilanjutkan penertipan PKL (Pedagang Kaki Lima) di sepanjang Jl. Tambak Adi. Rabu (08/06/22)

    Petugas dilapangan. Camat Simokerto, Anggota Koramil 0831/01 Simokerto, Anggota Polsek Simikerto, Kasitrantib Kec. Simokerto, Lurah Tambakrejo, Satpol PP Kota Surabaya dan Linmas Kota Surabaya.

    Babinsa Serma Martono menjelaskan. Kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan tiga pilar sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan yang sering terjadi dilokasi tersebut, trotoar itu untuk pejalan kaku yang melintas bukan tempat berjualan, " tandasnya.

    SURABAYA
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    Kodim Surabaya Timur Kegiatan Progam KB...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring Harga dan Stok Minyak Goreng...

    Berita terkait