Perhutani Sosialisasikan Program Pensiun Iuran Pasti

    Perhutani Sosialisasikan Program Pensiun Iuran Pasti

    Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan sosialisasi pergantian Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) kepada karyawan yang selama ini mengikuti program Dana Pensiun (Dapen) Perhutani untuk memasuki masa pensiunnya nanti di Aula Kantor Perhutani KPH Banyuwangi Barat Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 34 Banyuwangi, pada Selasa (10/12/2024).

    Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah iuran peserta ditetapkan secara berkala dan manfaat pensiunnya bergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan, dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah manfaat pensiun peserta ditetapkan sejak awal dan mengacu pada Peraturan Dana Pensiun. 

    Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Kepala Sub Seksi SDM&Umum, Wasis Siswanto mengatakanPerbedaan utama PPIP dan PPMP adalah: Iuran Pada PPIP, pemberi kerja menetapkan iuran sesuai kemampuannya, sedangkan pada PPMP, iuran pemberi kerja mengacu pada perhitungan aktuaris.

    “Manfaat Pada PPIP, manfaat pensiun bergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan, sedangkan pada PPMP, manfaat pensiun sudah ditetapkan sejak awal, ” ujar Wasis.

    “Risiko investasi Pada PPIP, risiko investasi ditanggung oleh peserta, sedangkan pada PPMP, risiko investasi ditanggung sebagian atau sepenuhnya oleh lembaga pengelola program. Penggunaan PPIP lebih cocok untuk pendanaan kompensasi pascakerja, seperti uang pesangon atau uang pensiun, ” pungkasnya.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Kodim Se-Surabaya Selenggarakan Pembuatan...

    Artikel Berikutnya

    Kph Bondowoso Gelar Patroli Gabungan untuk...

    Berita terkait